Inilah 30 Perilaku Durhaka Suami Terhadap Istri

0
2137
Berkeluarga memang dambaan setiap manusia yang waras namun bagi kaum muslimin terlebih lagi, pasti sangat mengidam idamkan terbentuknya keluarga yang sakinah mawadah dan warohmah sesuai dengan doa sewaktu akad nikah dulu.
Untuk itu lah kami sengaja menulis tentang hal ini karena entah kita sadari atau tidak kita telah menzhalimi orang yang kita cintai itu.
Dan bagi yang belum berkeluarga tidak ada salah nya membaca karena pasti akan menambah wawasan anda  kelak kalau anda sudah berkeluarga.
Tanpa kita sadari dalam kehidupan keluarga tidak jarang para suami melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan Allah Subhanahu wa ta’ala dan telah melanggar hak-hak pasangannya, Oleh karena itu perlu sekali para suami mengetahui perbuatan-perbuatan yang oleh islam dikategorikan sebagai tindakan durhaka terhadap istri
Adapun ke 30 perilaku yang sering suami lakukan adalah sebagai berikut  :
1. Menjadikan Istri Sebagai Pemimpin Rumah Tangga
Dari Abu Bakrah,ia berkata:”Rasulullah saw.bersabda: ‘Tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.’ “( HR.Ahmad n0.19612, Bukhari,Tirmidzi,dan Nasa’i)
Rasululllah menyampaikan bahwa suatu kaum (termasuk didalamnya suami)tidak akan pernah memperoleh kejayaan atau keberuntungan bila menjadikan seorang wanita (termasuk istri)menjadi seorang pemimpin. bentuk ketidak beruntungan ini adalah hilangnya wibawa suami sehingga memberi peluang untuk istri berlaku sesukanya dalam mengatur rumah tangga tanpa memperdulikan pendapat suami ( istilah kerennya IPSTI=ikatan Para Suami Takut Istri ). menyuruh istri mencari nafkah dan mengatur urusan rumah tangga termasuk menjadikan istri sebagai pemimpin. suami yang berbuat demikian berarti melanggar ketentuan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
Beberapa faktor penyebab kedurhakaan ini :
  1. Suami seorang pemalas yang enggan memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.
  2. Suami telah uzdur sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pemimpin rumah tangga
  3. Suami terlalu sibuk dengan pekerjaannya dan hobinya sehingga tidak bisa mengurus kepentingan keluarga selain hanya memberi uang belanja. tanggung jawab suami tidak hanya memberi nafkah saja , tapi juga harus membimbing isri dan anak anak dalam pembinaan akhlaq, aqidah, dan pergaulan sehari hari.
  4. Mengingat besarnya tanggung jawab dan akibat yang ditimbulkan akibat kedurhakaan ini, suami wajib menghindari perbuatan tersebut.dan segera meminta maaf terhadap Istri dan bertaubat kepada Allah.
2. Menelantarkan Belanja Istri
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr ia berkata:” Rasululluah bersabda :’Seseorang itu cukup dipandang berdosa bila ia menelantarkan belanja orang yang menjadi tanggung jawabnya.’” (HR.Abu Dawud no.1442 , Muslim , Ahmad, dan Thabarani)

Hadist tersebut menerangkan bahawa suami yang menelantarkan belanja istri dan anaknya berarti telah melakukan dosa. Seorang majikan yang menelantarkan gaji karyawannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya juga dikatakan dosa. Begitu juga seorang pemimpin yang menelantarkan kebutuhan rakyatnya, maka ia berdosa. Sudah menjadi ketetapan jika suami harus memberikan belanja kepada istri misal untuk makan minum,pakaian,dan lain-lain sesuai dengan tingkat kemampuannya. bila tidak maka suami telah durhaka terhadap istrinya.Dari”Asyah Radhiyallahu anhu bahwa Hindun binti Utbah pernah berkata : ’Wahai Rasulullah , sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir dan tidak mau memberikan kepadaku belanja yang cukup untuk aku dan anakku,sehingga terpaksa aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.” beliau besabda:’Ambillah sekadarnya saja untuk dirimu dan anakmu dengan wajar.” (HR.Bukhari no.4945, Muslim, Nasa’i, Abu dawud, Ibnu Majah, Ahmad,dan Darimi)

Hadist ini menerangkan bahwa istri yang diberi nafkah tidak sesuai dengan kebutuhannya padahal mempunyai harta yang cukup maka diperbolehkan mengambil sendiri harta itu tanpa sepengetahuan suaminya sekadar untuk memenuhi kebutuhannya dan anaknya secara wajar.

Suami yang melakukan kedurhakaan ini mungkin disebabkan oleh :
  1. Suami kesal terhadap sikap boros istrinya, menurutnya istri tidak dapat mengatur keuangan dengan baik sehingga suami melakukan tindakan seperti itu. Tindakan tersebut tidak benar, jka suami melihat istrinya boros, tindakan pengajarannya tidak dengan mengabaikan belanja istri tapi dengan cara lain yang sekiranya tanpa mengabaikan tanggung jawab suami terhadap istri
  2. Suami punya selingkuhan atau punya istri lebih dari dua, Sehingga lupa akan istri pertamanya dan keluarganya
  3. Suami lebih mementingkan kegemarannya sendiri (egois)
  4. Istri punya penghasilan sendiri jadi suami beranggapan tidak perlu lagi memberi uang belanja sendiri
  5. Suami lebih mementingkan saudaranya / ortunya. Hal ini sungguh kesalahan yang besar karena orang yang wajib ditanggungnya adalah istri dan anaknya, bukan orang tuanya walaupun mereka yang melahirkan kita.
Suami hendaknya menyadari bahwa selama ia menelantarkan belanja istri, selama itulah ia berdosa kepada istrinya. Oleh karena itu, ia wajib meminta maaf kepada istrinya dan selanjutnya bertaubat kepada Allah. Ia wajib menyadari bahwa tidak membelanjai istri termasuk mendurhakai Allah. Dosanya tidak hanya kepada istri tapi juga terhadap Allah.3. Tidak Memberi Tempat Tinggal Yang Aman
“Tempatkanlah mereka (para istri) di tempat kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian dan Janganlah menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Jika mereka (istri yang di thalaq) itu sedang hamil,berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan…” (QS.Ath-Thalaaq(65):6)
Allah menjelaskan untuk para suami yang menceraikan istrinya diwajibkan untuk tetap memberikan tempat tinggal untuknya selama masa iddah dan tidak boleh mengurangi belanja istrinya atau mengusirnya dari rumah karena ingin menyusahkan hatinya atau memaksanya mengembalikan harta yang pernah diberikan kepadanya atau tujuan lain.

Jika mantan istrinya yang masih dalam masa iddah saja harus mendapatkan hak nafkah dan tempat tinggal yang baik, maka lebih utama dan lebih wajib lagi bagi istri sahnya untuk mendapatkan perlakuan yang lebih baik dari pada itu.4. Tidak Melunasi Mahar

Dari Maimun Al-Kurady, dari bapaknya, ia berkata:”saya mendengar Nabi Shalallahu alaihi wa salam bersabda : ’Siapa saja laki laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak, tetapi dalam hatinya bermaksud tidak akan menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu, berarti ia telah mengacuhkannya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu, kelak pada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang fasiq ’” (HR.Thabarani,Al-Mu;jamul,Ausath II/237/1851)

Menurut Hadist ini seorang suami yang telah menetapkan mahar untuk istrinya,tetapi kemudian tidak membayarkan mahar yang dijanjikan kepada istrinya, berarti ia telah menipu atau mengecoh istrinya. Jika ia tidak memiliki mahar maka ia boleh mengutang kepada istrinya. Dalam QS.Al-Baqarah (2):237 menerangkan bahwa “Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah separuh dari mahar yang telah kalian tentukan itu, kecuali jika istri-istri kalian itu telah memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah. Pemberian maaf kalian itu adalah lebih dekat kepada taqwa. Janganlah kalian melupakan kebaikan antara sesama kalian.sesungguhnya Allah maha melihat apa yang kalian kerjakan.”.

Suami yang berutang mahar kepada istrinya dengan niat tidak akan melunasinya harus mempertanggung jawabkannya di akhirat kelak.

Suami yang tidak melunasi maharnya mungkin sekali disebabkan oleh faktor faktor :
  1. Suami beranggapan bahwa mahar sudah tidak perlu lagi ia berikan, karena sekarang sudah menjadi satu keluarga, menurutnya tidak ada perhitungan hutang piutang bagi orang yang sudah terikat dalam hubungan suami istri.
  2. Istri tidak pernah menagih sehingga suami beranggapan istri tidak lagi memerlukannya
  3. Apapun alasan yang menjadikan dasar untuk suami melakukan kedurhakaan ini tetap tidak dibenarkan. Karena segala macam utang wajib dilunasi baik oleh suami maupun istri dan untuk melunasinya tidak perlu menunggu ditagih.
5. Menarik Mahar Tanpa Keridhaan Istri

“ Jika kalian (para suami) ingin mengganti istri dengan istri yang lain,sedang kalian telah memberikan kepada salah seorang diantara mereka itu mahar yang banyak, Maka janganlah kalian mengambilnya kembali sedikitpun. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan cara yang licik dan dosa yang nyata? (21) Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali,sedangkan kalian satu dengan lainnya sudah saling bercampur (sebagai suami istri) dan mereka ( istri istri kalian) telah membuat perjanjian yang kokoh dengan kalian,”(QS.An-Nisaa’(4):20-21)Ayat tersebut dengan tegas mencela suami yang memnta atau menarik kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya, baik sebagian maupun seluruhnya.

Adapun tujuan islam menetapkan mahar dalam perkawinan adalah untuk menghormati kedudukan istri yang pada jaman sebelum islam tidak mendapatkan hak untuk memiliki dan menguasai harta kekayaan apapun, baik dari orang tuanya maupun suaminya. Disamping itu mahar merupakan lambang kekuasaan perempuan yang diberikan oleh islam untuk menentukan pilihan atas laki-laki yang akan mempersuntingnya.
Faktor yang menyebabkan suami melakukan tindakan ini mungkin disebabkan oleh :
  1. Suami kesal atas perlakuan dan pelayanan istrinya yang dianggapnya tidak sesuai dengan harapannya.Cara ini jelas salah karena suami hendaknya menasehati dengan cara yang sudah ditetapkan dalam syari’at islam
  2. Suami hendaknya mendapatkan modal kerja. Jika ini terjadi suami hendaknya meminta ijin kepada istrinya dan jika istri menolak maka tidak boleh mengambilnya secara paksa
  3. Suami ingin menikah lagi. Tindakan ini juga tidak benar karena suami harus mengetahui bahwa istri juga punya hak untuk tidak dimadu
  4. Suami yang terlanjur menarik maharnya hendaknya segera meminta maaf kepada istriya dan memohon ampun kepada Allah.

6. Melanggar Persyaratan Istri“ Hai orang orang yang beriman, penuhilah janji janji kalian..”(QS.Al-Maaidah(5):1)

“Dari Uqbah bin “Amir Radhiyallahu anhu ia berkata:”Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam bersabda:’Syarat yang palling berhak untuk kalian penuhi ialah syarat yang menjadikan kalian halal ( Bercampur ) dengan istri kalian.’”(HR.Bukhari no 2520, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Darimi)

Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk memenuhi janji yang dibuatnya dengan orang orang yang terlibat dengan perjanjian. Dalam Hadist tersebut Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam menerangkan suami istri harus memenuhi perjanjian yang telah dibuatnya, bahkan perjanjian seperti itu paling patut dipenuhi dengan  sebaik baiknya. Islam membenarkan pemberian syarat yang diajukan oleh pihak istri maupun keluarga istri selama tidak bertentangan dengan syariat islam kepada calon suami.

7. Mengabaikan Kebutuhan Seksual Istri

Dari anas Radhiyallahu anhu, Nabi Shalallahu alaihi wa salam bersabda : ”Jika seseorang diantara kalian bersenggama dengan istrinya, hendaklah ia melakukannya dengan penuh kesungguhan. Selanjutnya, bila ia telah menyelesaikan kebutuhannya ( mendapat kepuasan ) sebelum istrinya mendapatkan kepuasan, Janganlah ia buru-buru menyelesaikannya sampai istrinya menemukan kepuasan.” (HR.’Abdur Razzaq dan Abu Ya’la, Jami’ Kabir II/19/1233)

Rasullullah Shalallahu alaihi wa salam bersabda:” Janganlah sekali-kali seseorang diantara kalian menyenggamai istrinya seperti seekor hewan bersenggama, tetapi hendaklah ada pendahuluan diantara keduanya.’ada yang bertanya”apakah pendahuluan itu?”beliau bersabda :”ciuman dan ucapan (romantis).” (HR Abu Syaikh)

Memenuhi kebutuhan seksual istri yaitu mengusahakan agar istri mendapatkan kepuasan sebagaimana yang suami dapatkan. Bagaimanapun caranya ( dengan minum jamu, olah raga, atau dengan minum obat kuat ) pokoknya suami harus berusaha  dan memperhatikan kebutuhan seksual istri dan tidak boleh mengabaikannya karena berarti melanggar perintah agama.

8. Menyenggamai Istri Saat Haidh

“ Mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah:’ haidh itu adalah suatu kotoran.’ Oleh karena itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita pada waktu haidh dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka bersuci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka ditempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang bertaubat dan menyukai orang orang yang menyucikan diri.” (QS Al-Baqarah(2):222)

Wanita yang sedang haidh berada dalam keadaan sakit.maksudnya ialah mengalami keadaan yang membuat kesehatannya terganggu karena keluarnya darah kotor dari dalam rahimnya. Menyenggamai istri saat haidh adalah suatu perbuatan yang dilarang karena sama halnya dengan menyakitinya dan merupakan suatu tindakan yang mengganggu keselamatannya. Disebut dengan darah kotor karena didalamnya terkandung bibit penyakit, yang jika ia dipaksa melakukan hubungan sekseual, maka bakteri baketri tersebut tidak hanya menjangkiti milik istri saja, tapi juga milik sang saumi  juga ikut terserang. Lagi pula selain itu, apa ia tidak merasa jijik ketika ia berhubungan dengan istri, sedangkan istri dalam keadaan ” Sakit “, Selain itu wanita yang dalam keadaan nifas juga dilarang untuk disetubuhi karena menurut para ahli ketika itu bagian dalam dari alat vital wanita terluka jadi tidak memungkinkan untuk diajak bersetubuh. Dalam kehidupan berumah tangga bukan tidak mungkin suami melakukan tindakan ini.

Hal ini mungkin dilakukan dikarenakan :
  1. Suami tidak bisa menahan diri (hypersex) untuk tidak bercampur dengan istrinya
  2. Suami ingin melakukan keluarga berencana, tapi tidak dengan cara ini.
  3. Sungguh berdosa bagi suami yang melakukan perbuatan keji yang menyakiti dirinya dan istrinya.

9. Menyenggamai Istri lewat DuburnyaDari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu , ia berkata:” Umar (Ibnu Khaththab) datang kepada Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam, ia bertanya:’ Ya Rosullullah, saya telah binasa.’ Beliau bertanya:’apa yang menyebabkan kamu binasa?’ Ia menjawab:’semalam saya telah membalik posisi istriku.’akan tetapi beliau tidak menjawab sedikitpun, lalu turun kepada Rosulullah Shalallahu alaihi wa salam Sebuah ayat.’(yang artinya ) istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang-ladang kalian dimana dan kapan saja kalian kehendaki.’(selanjutnya Beliau bersabda:’Datangilah dari depan atau belakang, tetapi jauhilah dubur dan ketika haidh.’’ ( HR Tarmidzi no.2906)

Perbuatan menyenggamai istri pada duburnya merupakan tindakan yang membinasakan pribadi muslim, setiap suami muslim wajib menjauhinya, karena hal ini merupakan tindakan yang dimurkai oleh Allah dan merupakan kedurhakaan terhadap istri.

10. Menyebarkan Rahasia Hubungan Dengan Istri

Hubungan suami istri haruslah dilakukan ditempat yang tidak terlihat orang lain,bahkan suaranya pun tak boleh terdengar orang lain. Suami istri wajib menjaga kehormatan masing masing apalagi dihadapan orang lain. Suami yang menyebarkan rahasia diri dan istrinya ketika bersenggama berarti telah melakukan perbuatan durhaka terhadap istri.

11. Menuduh Istri berbuat zina

“Dan orang orang yang menuduh istri mereka berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi saksi selain diri mereka sendiri,maka kesaksian satu orang dari meeka adalah bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orang orang yang benar (dalam tuduhannya) (7) dan kelima kalinya (ia mengucapkan) bahwa laknat Allah akan menimpa dirinya jika ternyata ia tergolong orang orang yang berdusta.” (QS.An-Nuur (24):6-7)
Ayat tersebut memberi ketentuan untuk melindungi istri dari tuduhan suami. Karena tuduhan itu dapat merusak kehormatan dan harga diri istri. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan ketat agar suami tidak sembarangan menuduh istrinya berzina tanpa bukti yang dipertanggung jawabkan menurut syari’at Islam.12. Memeras Istri“ …Dan janganlah kalian meneruskan ikatan pernikahan dengan mereka (istri-istri) guna menyusahkan mereka. Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh dia telah menganiaya dirinya sendiri…” (QS.Al-Baqarah(2):231)
Motif yang menyebabkan suami tega melakukan perbuatan tercela ini mungkin adalah sebagai berikut :
  1. Suami bermaksud mendapatkan harta istri melalui permintaan cerai istri, karena dalam islam jika istri minta cerai suami berhak mengambil kembali maharnya atau minta tebusan dari sang istri
  2. Suami ingin menikah lagi, jadi membuat tipu daya agar istri tidak tahan lalu minta cerai
  3. Suami ingin hidup enak tanpa bekerja keras.
13. Merusak Martabat Istri 
Dari mu’awiyah Al-Qusrayiri,ia berkata:” Saya pernah datang kepada Rosulullah Shalallahu alaihi wa salam’ Ia berkata lagi :’Saya lalu bertanya:’Ya Rosulullah, Apa saja yang engkau perintahkan (untuk kami perbuat) terhadap istri-istri kami?’ Beliau bersabda:’…Janganlah kalian memukul dan janganlah kalian menjelek-jelekan mereka.’” (HR Abu Dawud no 1832)
Nabi Shalallahu alaihi wa salam melarang para suami menjelek jelekan atau merendahkan martabat istri. Suami dilarang menggunakan kata-kata yang bernada merendahkan dan menghina martabat istri baik di hadapannya maupun dihadapan orang lain. Walaupun istri berasal dari keluarga yang lebih rendah status ekonominya dibanding dirinya.Adapun tindakan tindakan tercela suami terhadap istri yang lainnya yang tidak sempat kami  jabarkan di blog ini secara lebih detail karena memang waktunya tidak cukup jika semua dijabarkan satu persatu, Adalah sebagai berikut :14. Menggangu Ketenangan Istri Ketika sang suami pulang malam
15. Membebani Kerja Istri

16. Membenci Istri

17. Mencurigai Atau Mencari Cari Kesalahan Istri

18. Memperlakukan Istri Dengan Kasar
19. Memukul sang istri (Tanpa Peringatan Terlebih Dahulu)
20. Menyenangkan Hati sang Istri Dengan Melanggar aturan dan norma Agama
21. Mengajak Istri Berbuat Dosa
22. Membawa Istri Ke Pemandian Umum atau kolam renang umum

23. Menempatkan Istri Serumah dengan iparnya
24. Memadu Istri Dengan Saudari Atau Bibinya

25. Berat Sebelah Dalam Menggilir Istri, Jika ia memiliki lebih dari satu istri

26. Bersumpah Menjauhi Istri Selama lamanya

27. Menzhihar Istrinya ( menyamakan istriya dengan ibunya)

28. Menghalangi Istri Minta Cerai

29. Menceraikan Istri Sewenang-wenangnya

30. Mengusir Istri Dari rumah

Demikianlah Ke-30 perbuatan tercela yang dibenci Oleh Allah  dan merupakan kedurhakaan terhadap istri yang jika para suami langgar maka rahmat dan nikmat Allah tidak akan mereka rasakan.

  • Artikel ini diposting oleh Website Seindah Sunnah
  • Mohon menyebutkan link dari kami jika antum mengutip dari kami
  • Tanya Jawab Seputar Universitas Islam Madinah ke +62 8528 33322 39 atau klik ini 
Segera daftarkan nomer antum untuk mendapatkan Broadcast Dakwah WhatsApp Seindah Sunnah, klik ini
  • Kurma Ajwa Nabi Asli Madinah Grosir dan Eceran klik ini
Dukung Seindah Sunnah dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
  • IKLAN di Website ini hubungi WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39
  • REKENING DONASI : Bank Syariah Indonesia 454-730-6540 a.n. Musa Jundana
  • Mohon untuk konfirmasi donasi ke WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.