Gambaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
1. Dilakukan pada saat mengadakan safar ( Perjalanan ) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat ( HR. Muslim hadits no. 1404 )
2. Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tersebut ( HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404 )
3. Jangka waktu nikah mut’ah hanya 3 hari saja ( HR. Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405 )
4. Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya ( HR. Muslim no. 1406)
NIKAH MUT’AH MENURUT TINJAUAN SYI’AH RAFIDHAH
Dua kesalahan besar telah dilakukan kaum Syi’ah Rafidhah ketika memberikan tinjauan tentang nikah mut’ah. Dua kesalahan tersebut adalah:
A. Penghalalan Nikah Mut’ah yang Telah Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya
Bentuk penghalalan mereka nampak dari kedudukan nikah mut’ah itu sendiri di kalangan mereka. Ash-Shaduq ( Ulama Syiah Rafidhah ) di dalam kitab Man Laa Yahdhuruhul Faqih dari Ash-Shadiq berkata: “Sesungguhnya nikah mut’ah itu adalah agamaku dan agama pendahuluku. Barangsiapa mengamalkannya maka dia telah mengamalkan agama kami. Sedangkan barangsiapa mengingkarinya maka dia telah mengingkari agama kami dan meyakini selain agama kami.”
B. Gambaran Nikah Mut’ah Ala Syi’ah Rafidhah
Berikut ini kami paparkan beberapa gambaran nikah Mut’ah ala syiah rafidhah yang kami ambil langsung dari kita rujukan mereka :
1. Tanpa disertai wali si wanita
2. Tanpa disertai saksi ( Al-Furu’ Minal Kafi 5/249)
3. Membolehkan menikah dengan wanita pelacur, Majusi, dan yang telah bersuami ( Lihat Tahdzibul Ahkam 7/253-254 )
4. Kaum Rafidhah mengatakan dengan dusta atas nama Abu Ja’far bahwa beliau membolehkan seorang pria menikahi walaupun dengan seribu wanita karena wanita-wanita tersebut adalah wanita-wanita upahan. ( Al-Ibtishar 3/147)
Bahkan Ali Bin Abi Thalib Radhiyallahu Ánhu yang mereka anggap sebagai Imam mereka dan Panutannya ( Khalifah Ali bin Abi Thalib berlepas diri dari persangkaan mereka ) , Beliau Menentang Nikah Mut’ah ini
Di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ánhu ( yang diklaim oleh kaum Syi’ah Rafidhah sebagai imam mereka ) bahwa beliau menentang nikah mut’ah ini . Beliau mengatakan: “ Sesungguhnya Nabi shallallahu álaihi wasallam telah melarang nikah mut’ah dan daging keledai piaraan pada saat perang Khaibar.” Beliau juga mengatakan bahwa hukum bolehnya nikah mut’ah telah dimansukh atau dihapus ( Sebagaimana di dalam Shahih Al-Bukhari hadits no. 5119 ).
Seperti hadits berikut :
َعَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ حُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ ( صحيح البخاري : ٥۰٩٨
” Dari Abdullah dan Al Hasan keduanya adalah anak Muhammad bin Ali, dari [Bapak keduanya] dari Ali Radliallahu ‘anhum, ia berkata, ” Saat penaklukan Khaibar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari nikah mut’ah dan makan daging keledai.” ( Shahih Bukhari : 5098 )
Haramnya Nikah Mut’ah Sampai Hari kiamat.
…يَآاَيُّهَا النَّاسُ اِنِّي قَدْ كُنْتُ اَذِنْتُ لَكُمْ فِى اْلاِسْتِمْتَاعٍ مِنَ النِّسَاءِ وَاِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ اِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ…
…“ Wahai manusia! Sesungguhnya aku pernah mengizinkan kamu untuk nikah mut’ah, dan ( sekarang ) Sesungguhnya Allah telah mengharamkan nikah mut’ah tersebut sampai hari kiamat…” ( HR Muslim ).
Hadits Pertama
عَنْ عَلِيِّ : أَنَّ النَّبِيَّ صلّى الله عليه و سلّم نَهَى عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَّةِ. رواه البخارى ومسلم ومالك وغيرهم
” Dari Ali bin Abi Thalib : Sesungguhnya Nabi صلّى الله عليه و سلّم, telah melarang nikah mut’ah pada hari ( peperangan ) Khaibar dan beliau pun ( melarang ) untuk memakan daging keledai-keledai kampung / peliharaan.
Hadits diatas adalah Shahih, yang di Riwayatkan oleh : Bukhari ( 5/78 dan 6/129 ); Fathu al-Bari, 9/166-167; Muslim, 4/134-135; Syarah Muslim juz 9/189-190; Malik dan Tanwiru al-Hawalik Syarah Muwatha’: 2/74; Tirmidzi (2/295); Nasai’i (6/125 dan 126); Ahmad (1/142); Darimi (2/140).
Dari hadits ini kita bisa mengetahui bahwa Syi’ah bukan hanya menyalahi dan melawan Allah dan Rasul-Nya, bahkan mereka juga menentang Ali bin Abi Thalib yang menurut mereka sebagai Imam ma’shum pertama !!!? Menurut madzhab Ali, nikah mut’ah itu haram !!! Menurut agama Syi’ah halal, bahkan ibadah !!!
La haula wala quwata illa billahi ……
Hadits Kedua
عَنْ إِيَاسِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ اَبِيْهِ قَالَ: رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ صلّى الله عليه و سلّم عَامَ أَوْطَاسِ فِى الْمُتْعَةِ ثَلاَثَا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا. رواه مسلم: ٤/١٣١
” Dari Iyas bin Salamah, dari bapaknya ( Salamah bin Akhwa’ ), ia berkata: Rasulullah صلّى الله عليه و سلّم telah memberikan rukhshah / keringanan pada tahun authas untuk ( nikah ) mut’ah tiga hari, kemudian beliau melarangnya (yakni melarang mut’ah setelah memberi izin rukhshah selama tiga hari). ( HR. Muslim 4/131 )
Hadits Ketiga
عَنِ الرَّبِيْعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيْهِ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلّى الله عليه و سلّم: نَهَى يَوْمَ الْفَتْحِ عَنْ مُتْعَةِ النَّسَاءِ رواه مسلم: ٤/١٣٣
” Dari Rabi’ bin Sabrah, dari bapaknya ( Sabrah ): Sesungguhnya Rasulullah صلّى الله عليه و سلّم, telah melarang nikah mut’ah pada hari Fathu Makkah (yaitu hari kemenangan kota Makkah tahun 8 H). (HR. Muslim, 4/133)
Mari kita Selamatkan Umat dari bahaya SYIAH yang sedang marak di Jawa Barat, Makasar, Madura, Pekalongan, Pasuruan, Jember dan Surakarta.
Semoga bermanfaat
Amanlah dalam Share artikel, dengan menyebutkan sumber dan linknya
====================================
Daftar Whatsapp Nasehat Seindah Sunnah
Nama # Umur # L/P # Alamat kirim ke +62 852 1119 3332 ( Registrasi via Whatsapp langsung bukan via Sms )
- Artikel ini diposting oleh Website Seindah Sunnah
- Mohon menyebutkan link dari kami jika antum mengutip dari kami
- Tanya Jawab Seputar Universitas Islam Madinah ke +62 8528 33322 39 atau klik ini
- Kurma Ajwa Nabi Asli Madinah Grosir dan Eceran klik ini
- IKLAN di Website ini hubungi WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39
- REKENING DONASI : Bank Syariah Indonesia 454-730-6540 a.n. Musa Jundana
- Mohon untuk konfirmasi donasi ke WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39