Bolehkah Menjual Kulit Binatang Qurban ?

0
1462

Hukum Menjual Kulit Binatang Qurban ?

Menyembelih binatang kurban merupakan ibadah agung yang dilakukan umat Islam setiap tahun pada hari raya qurban.

Orang yang menyembelih binatang kurban, boleh memanfaatkannya untuk memakan sebagian daging darinya, menshadaqahkan sebagian darinya kepada orang-orang miskin, menyimpan sebagian dagingnya, memanfaatkan yang dapat dimanfaatkan, misalnya, kulitnya untuk qirbah (wadah air) dan sebagainya.

Dalil hal-hal di atas adalah hadits-hadits di bawah ini:

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

” Dari Salamah bin Al Akwa’  -radhiyallahu ‘anhu-, dia berkata: “ Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda : ” Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah dia berada pada waktu pagi setelah tiga hari sedangkan sesuatu dari kurbannya masih tersisa di dalam rumahnya’.” Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya: “Wahai, Rosulullah ! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?” Beliau menjawab: “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah. Karena sesungguhnya tahun yang lalu, manusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu).” ( HR Bukhari, no. 5.569; Muslim, no. 1.974 )

Perintah Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam “ Makanlah, berilah makan, dan simpanlah” bukan menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukkan kebolehan. Karena perintah itu datangnya setelah larangan, sehingga hukumnya kembali kepada sebelumnya. ( Lihat juga Fathul Bari, penjelasan hadits no. 5.569 )

Dari hadits ini kita mengetahui, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pernah melarang memakan daging qurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada waktu itu menshadaqahkan kelebihan daging qurban yang ada. Namun larangan itu kemudian dihapuskan. Dalam hadits lain, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam dengan tegas menghapuskan larangan tersebut dan menyebutkan sebabnya. Beliau bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لَا طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

” Dahulu aku melarang kamu dari daging qurban lebih dari tiga hari, agar orang yang memiliki kecukupan memberikan keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun (sekarang), makanlah semau kamu, berilah makan, dan simpanlah. ( HR Tirmidzi, no. 1.510, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani )

Setelah meriwayatkan hadits ini, Imam Tirmidzi – rahimahullah- berkata :

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ

Pengamalan hadits ini dilakukan oleh ulama dari kalangan para sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam dan selain mereka.

Dalam hadits lain disebutkan :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَاقِدٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعَمْرَةَ فَقَالَتْ صَدَقَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى زَمَنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادَّخِرُوا ثَلَاثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الْأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَاكَ قَالُوا نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا

” Dari Abdullah bin Waqid, dia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam melarang memakan daging qurban setelah tiga hari, Abdullah bin Abu Bakar berkata: Kemudian aku sebutkan hal itu kepada ‘Amrah. Dia berkata “ Dia ( Abdullah bin Waqid ) benar. Aku telah mendengar ‘Aisyah – radhiyahu ‘anha- mengatakan, orang-orang Badui datang waktu ‘Idul Adh-ha pada zaman Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam , maka Beliau bersabda,’ Simpanlah (sembelihan kurban) selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’.” Setelah itu (yaitu pada tahun berikutnya, Pen) para sahabat mengatakan: “Wahai, Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat qirbah-qirbah 1) 1) Qirbah: wadah air yang terbuat dari kulit.] dari binatang-binatang kurban mereka, dan mereka melelehkan (membuang) lemak darinya.” Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “ Memangnya kenapa ?” Mereka menjawab,” Anda telah melarang memakan daging kurban setelah tiga hari.” Maka Beliau bersabda: “ Sesungguhnya aku melarang kamu hanyalah karena sekelompok orang yang datang (yang membutuhkan shadaqah daging, Pen). Namun (sekarang) makanlah, simpanlah, dan bershadaqahlah.” (HR. Muslim, no. 1.971)

Banyak ulama menyatakan, orang yang menyembelih kurban disunnahkan bershadaqah dengan sepertiganya, memberi makan dengan sepertiganya, dan dia bersama kelurganya memakan sepertiganyanya. Namun riwayat-riwayat yang berkaitan dengan ini lemah. Sehingga hal ini diserahkan kepada orang yang berkurban. Seandainya dishadaqahkan seluruhnya, hal itu dibolehkan. Wallahu a’lam. [ Shahih Fiqhis Sunnah (2/378), karya Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim.]

MENJUAL SESUATU DARI HEWAN SEMBELIHAN KURBAN

Dalam masalah ini terdapat beberapa hadits, sebagaimana tersebut di bawah ini:

1. Hadits Ali bin Abi Thalib – Radhiyallahu ‘anhu – :

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا (فِي الْمَسَاكِيْنِ ) وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا

” Dari ‘Ali – Radhiyallahu ‘anhu – bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam memerintahkannya agar dia mengurusi budn ( onta-onta hadyu ) Beliau, Hadyu Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pada waktu itu berupa 100 ekor onta. Hadyu ada yang hukumnya wajib, ada yang sunah. [ Lihat Manhajus Salik, hlm. 396, 405, karya Syaikh Muhammad Al Bayyumi, Tahqiq Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlan.] membagi semuanya, dagingnya, kulitnya, dan jilalnya 4)  (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari qurban itu) kepada penjagalnya. ( HR. Bukhari, no. 1.717; tambahan dalam kurung riwayat Muslim, no. 439 / 1.317 )

Hadyu : binatang ternak yang mudah didapatkan, berupa onta, sapi, atau kambing, yang disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan kepada orang-orang miskin di Makkah

Jilal: kain yang ditaruh pada punggung onta untuk menjaga dari dingin dan semacamnya, seperti pakaian pada manusia

Pada riwayat yang lain disebutkan, Ali -Radhiyahu ‘anhu – berkata :

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta qurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari qurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda: “ Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami.” ( HR Muslim, no. 348, 1317 )

Hadits ini secara jelas menunjukan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari binatang qurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jual-beli. Dari hadits ini banyak ulama mengambil dalil tentang terlarangnya menjual sesuatu dari binatang kurban, termasuk menjual kulitnya.

2. Hadits Abu Hurairah -Radhiyallahu ‘anhu- :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

” Dari Abu Hurairah – Radhiyallahu ‘anhu –  , bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa menjual kulit binatang qurbannya, maka tidak ada qurban baginya.”

Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani menjelaskan, hadits ini diriwayatkan oleh Al Hakim ( 2/389-390 ) dan Al Baihaqi (9/294) dihasankan oleh Syaikh Al Albani di dalam Shahih Al Jami’ush Shaghir, no. 6.118. Namun di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abdullah bin ‘Ayyasy, dan dia seorang yang jujur namun berbuat keliru, perawi yang tidak dijadikan hujjah. [ Diringkas dari Tanwirul ‘Ainain, hlm. 376-377 ]

3. Hadits Abu Sa’id Al Khudri – Radhiyallahu ‘anhu- . Diriwayatkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda :

(…وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِي فَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتِعُوْا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا…)

” Janganlah kamu menjual daging hadyu dan qurban. Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya, namun janganlah kamu menjualnya. ( Hadits dha’if, riwayat Ahmad, 4/15) [ Lihat Shahih Fiqhis Sunnah (2/379) karya Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim.]

PERKATAAN PARA ULAMA

1. Imam Asy-Syafi’i – Rahimahullahu- berkata: “ Jika seseorang telah menetapkan binatang qurban, wolnya tidak dicukur. Adapun binatang yang seseorang tidak menetapkannya sebagai kurban, dia boleh mencukur wolnya. Binatang qurban termasuk nusuk ( binatang yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah), dibolehkan memakannya, memberikan makan ( kepada orang lain ) dan menyimpannya. Ini semua boleh terhadap seluruh (bagian) binatang qurban, kulitnya dan dagingnya. Aku membenci menjual sesuatu darinya. Menukarkannya merupakan jual-beli.”

Beliau juga mengatakan: “Aku tidak mengetahui perselisihan di antara manusia tentang ini, yaitu: barangsiapa telah menjual sesuatu dari binatang kurbannya, baik kulit atau lainnya, dia (harus) mengembalikan harganya -atau nilai apa yang telah dia jual, jika nilainya lebih banyak dari harganya- untuk apa yang binatang kurban dibolehkan untuknya. Sedangkan jika dia menshadaqahkannya, (maka) lebih aku sukai, sebagaimana bershadaqah dengan daging binatang kurban lebih aku sukai.” [ Al Umm (2/351), dinukil dari Tanwirul ‘Ainain Bi Ahkamil Adhahi Wal ‘Idain, hlm. 373, 374, karya Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Isma’il As Sulaimani.]

2. Imam Nawawi – Rahimahullahu- berkata: “ Dan madzhab (pendapat) kami (Syafi’iyah), tidak boleh menjual kulit hadyu atau qurban, dan tidak boleh pula (menjual) sesuatu dari bagian-bagiannya. Inilah madzhab kami. Dan ini pula pendapat ‘Atho, An Nakha-i, Malik, Ahmad dan Ishaq. Namun Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Ibnu Umar, Ahmad, dan Ishaq, bahwa tidak mengapa menjual kulit hadyu dan menshadaqahkan harga (uang)nya. Abu Tsaur memberi keringanan di dalam menjualnya. An Nakha-i dan Al Auza’i berkata,’Tidak mengapa membeli ayakan, saringan, kapak, timbangan dan semacamnya dengannya (uang penjualan kulitnya, Pen)’ Al Hasan Al Bashri mengatakan,’Kulitnya boleh diberikan kepada tukang jagalnya’. Tetapi (perkataannya) ini membuang Sunnah, wallahu a’lam.” [ Lihat Syarah Muslim (5/74-75), Penerbit Darul Hadits Cairo ]

3. Imam Ash Shan’ani – Rahimahullahu- berkata: “ Ini (hadits Ali di atas) menunjukkan bahwa dia (Ali) bershadaqah dengan kulit dan jilal (pakaian onta) sebagaimana dia bershadaqah dengan daging. Dan Ali tidak sedikitpun mengambil dari hewan sembelihan itu sebagai upah kepada tukang jagal, karena hal itu termasuk hukum jual-beli, karena dia (tukang jagal) berhak mendapatkan upah. Sedangkan hukum kurban sama dengan hukum hadyu, yaitu tidak boleh dijual daging dan kulitnya, dan tidak boleh diberikan kepada tukang jagalnya sesuatupun dari binatang sembelihan itu (sebagai upah). Penulis Nihayatul Mujtahid berkata,’Yang aku ketahui, para ulama sepakat tidak boleh menjual dagingnya.’ Tetapi mereka berselisih tentang kulit dan bulunya yang dapat dimanfaatkan. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan tidak boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh menjualnya dengan selain dinar dan dirham. Yakni (ditukar) dengan barang-barang. ‘Atha berkata, boleh dengan semuanya, dirham atau lainnya’.” 8) 8)[Penukilan pendapat ‘Atha di sini berbeda dengan penukilan An Nawawi -sebagaimana di atas- yang menyatakan bahwa ‘Atha termasuk ulama yang melarang penjualan kulit kurban. Wallahu a’lam.] Abu Hanifah membedakan antara uang dengan lainnya, hanya karena beliau memandang bahwa menukar dengan barang-barang termasuk kategori memanfaatkan (binatang sembelihan), karena ulama sepakat tentang bolehnya memanfaatkan dengannya.”  [ Lihat Subulus Salam (4/95), syarah hadits Ali ]

4. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam mengatakan: “ Di antara faidah hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tidak dijual. Bahkan penggunaan kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemiliknya boleh memanfaatkannya, menghadiahkannya, atau menshadaqahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin”. [ Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram 6/70 ] 

Beliau juga berkata: “ Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging qurban atau hadyu (hewan yang disembelih oleh orang yang berhaji). Jumhur (mayoritas) ulama juga berpendapat tidak boleh menjual kulit binatang qurban, wolnya (bulu kambing), wabar (rambut onta) dan rambut binatangnya. Sedangkan Abu Hanifah membolehkan menjual kulitnya, rambutnya dan semacamnya dengan (ditukar) barang-barang, bukan dengan uang, karena menukar dengan uang merupakan penjualan yang nyata. [ Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram 6/71 ]

KESIMPULAN

Dari perkataan para ulama di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Orang yang berqurban boleh memanfaatkan qurbannya dengan memakan sebagiannya, menshadaqahkan sebagiannya, memberi makan orang lain, dan memanfaatkan apa yang dapat dimanfaatkan.

2. Para ulama sepakat, orang yang berqurban dilarang menjual dagingnya.

3. Tentang menjual kulit qurban, para ulama berbeda pendapat:

a. Tidak boleh. Ini pendapat mayoritas ulama. Dan ini yang paling selamat, insya Allah.

b. Boleh asal dengan barang, bukan dengan uang. Ini pendapat Abu Hanifah. Tetapi Asy Syafi’i menyatakan, bahwa menukar dengan barang juga merupakan jual-beli.

c. Boleh. Ini pendapat Abu Tsaur. Tetapi pendapat ini menyelisihi hadits-hadits di atas.

4. Jika kulit dijual, maka –yang paling selamat- uangnya (hasilnya) dishadaqahkan. Wallahu a’lam bish shawab.

Pengelola penyembelihan binatang qurban tidak boleh gegabah dan serampangan mengambil kesimpulan hukum tentang kulit. Misalnya mengambil inisiatif menjual kulit yang hasilnya untuk kepentingan masjid atau diluar lingkup ketentuan yang diperbolehkan.

Sumber: Majalah As-Sunnah edisi 10 Tahun VIII Oleh Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsary

  • Artikel ini diposting oleh Website Seindah Sunnah
  • Mohon menyebutkan link dari kami jika antum mengutip dari kami
  • Tanya Jawab Seputar Universitas Islam Madinah ke +62 8528 33322 39 atau klik ini 
Segera daftarkan nomer antum untuk mendapatkan Broadcast Dakwah WhatsApp Seindah Sunnah, klik ini
  • Kurma Ajwa Nabi Asli Madinah Grosir dan Eceran klik ini
Dukung Seindah Sunnah dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
  • IKLAN di Website ini hubungi WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39
  • REKENING DONASI : Bank Syariah Indonesia 454-730-6540 a.n. Musa Jundana
  • Mohon untuk konfirmasi donasi ke WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.