Tidak Boleh Menunda Melontar Jumrah Aqobah Pada Hari-Hari Tasyrik Tanpa Uzur
Pertanyaan :
Bolehkah jamaah haji menunda melontar jumrah Aqobah yang pertama pada hari kedua dan ketiga hari tasyriq tanpa uzur. Apa hukum orang yang melakukan hal ini?
Jawaban :
Alhamdulillah
Tidak dibolehkan bagi jamaah haji menunda melontar jumrah Aqobah hingga hari kedua dan ketiga pada hari-hari tasyriq tanpa uzur. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melontarnya pada hari Id. Kemudian hal itu diikuti para sahabat dan tidak menundanya hingga pada hari-hari tasyriq tanpa uzur.
Nabi shallalahu alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah manasik haji kalian dariku.”
Siapa yang menundanya hingga hari-hari tasyriq tanpa uzur, maka dia telah menyelisihi Sunnah, dirinya terhalang dari sebagian pahala ibadahnya, juga hendaknya dia mohon ampun kepada Allah atas perbuatannya yang telah lalu serta bersungguh-sungguh menunaikan haji sesuai aturan syariat di masa datang.
Wabillahittaufiq, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi kita Muhamad, keluarga dan para sahabatnya.
Tertanda
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
- Syekh Abdulaziz bin Abdullah bin Baz
- Syekh Abdurrazaq Afifi
- Syekh Abdullah bin Ghudayan
- Syekh Abdullah bin Quud.
Sumber : Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, 11/217
- Artikel ini diposting oleh Website Seindah Sunnah
- Mohon menyebutkan link dari kami jika antum mengutip dari kami
- Tanya Jawab Seputar Universitas Islam Madinah ke +62 8528 33322 39 atau klik ini
- Kurma Ajwa Nabi Asli Madinah Grosir dan Eceran klik ini
- IKLAN di Website ini hubungi WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39
- REKENING DONASI : Bank Syariah Indonesia 454-730-6540 a.n. Musa Jundana
- Mohon untuk konfirmasi donasi ke WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39