Sepak Bola Bisa Haram Hukumnya

0
433

Sepak Bola Bisa Haram Hukumnya

Di Tulis Oleh : Ustadz Abu Ubaidah As Sidawi

Ketahuilah wahai saudaraku seiman bahwa hukum asal permainan dan olah raga adalah boleh-boleh saja selama tidak ada larangannya atau memiliki beberapa pelanggaran syari’at yang lebih banyak daripada maslahatnya.

Sepak bola tidak bisa dihukumi boleh secara mutlak atau tidak boleh secara mutlak, namun harus dilihat terlebih dahulu gambaran permainannya, sifatnya, sisi positif dan negatifnya dan lain sebagainya sehingga bisa dirinci sebagai berikut:

1. Jika sepak bola tersebut sekedar untuk permainan dan olah raga, tanpa ada pelanggaran-pelanggaran syari’at di dalamnya seperti melalaikan sholat, judi, fanatik, buka aurat, tawuran dan lain sebagainya maka hukumnya adalah mubah (boleh).

2. Jika sepak bola tersebut dijadikan sebagai pertandingan resmi seperti yang semarak pada zaman sekarang yang mengandung banyak pelanggaran dan madharat seperti judi, fanatik, tawuran, buka aurat, melalaikan sholat dan sebagainya maka hukumnya adalah HARAM.

Demikianlah kesimpulan penjelasan para ulama dalam masalah ini seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Lajnah Daimah yang diketuai Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syiakh, Syaikh Humud at-Tuwaijiri, Muhammad bin Shalih al- Utsaimin dan lain sebagainya.

Lantas, bagaimana sekiranya jika sepak bola mengakibatkan hilangnya nyawa, padahal hancurnya dunia dan isinya masih lebih rendah di sisi Allah ketimbang hilangnya nyawa tanpa alasan yang benar…..

  • Artikel ini diposting oleh Website Seindah Sunnah
  • Mohon menyebutkan link dari kami jika antum mengutip dari kami
  • Tanya Jawab Seputar Universitas Islam Madinah ke +62 8528 33322 39 atau klik ini 
Segera daftarkan nomer antum untuk mendapatkan Broadcast Dakwah WhatsApp Seindah Sunnah, klik ini
  • Kurma Ajwa Nabi Asli Madinah Grosir dan Eceran klik ini
Dukung Seindah Sunnah dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
  • IKLAN di Website ini hubungi WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39
  • REKENING DONASI : Bank Syariah Indonesia 454-730-6540 a.n. Musa Jundana
  • Mohon untuk konfirmasi donasi ke WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.