Menginap Di Luar Mina, Sementara Mereka Tidak Mengetahui Bahwa Mina Dekat Dengan Mereka

0
202

Menginap Di Luar Mina, Sementara Mereka Tidak Mengetahui Bahwa Mina Dekat Dengan Mereka

Pertanyaan :

Setelah melempar jumrah Aqabah, kami pergi ke Mekah untuk towaf Ifadoh. Setelah selesai towaf, karena sangat kelelahan. kita ingin pergi ke Mina untuk bermalam di sana. Kami tidak mendapatkan transportasi sehingga menggharuskan kami pergi ke Aziziyah (Kampung Sidqi) kami tidak tahu bahwa jarak jamarat dari kami sekitar satu kilo atau kurang. Kemudian kita tertidur, dan seseorang memberitahukan kepada kami dengan membangunkan waktu tengah malam pergi ke Mina untuk mabit (bermalam). Orang ini melihat kami sangat kecapaian sehingga tidak membangunkan kami. Apa hukum mabit, apakah kami terkena dam (tebusan)?

Jawaban :

Alhamdulillah

Pertama:

Mabit (bermalam) di Mina hari-hari tasyriq termasuk salah satu kewajiban haji. Siapa yang meniggalkan mabit tanpa ada uzur, maka dia diharuskan dam (menyembelih kambing) menurut jumhur ulama ahli ilmu.

Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (17/58), “Mabit di Mina pada malam hari-hari tasyriq itu wajib menurut jumhur para ulama fikih, diharuskan dam (tebusan) bagi yang meninggalkan tanpa ada alasan.” Selesai

Kedua:

Siapa yang meninggalkan mabit di Mina, sementara dia mampu mabit di dalamnya akan tetapi tidak mengetahui batasan Mina. Ini tidak termasuk alasan, karena seharusnya dia bertanya tentang tempat Mina agar dia dapat mabit di dalamnya.

Syeikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Siapa yang meninggalkan mabit di Mina karena tidak mengatahui batasannya padalah dia mampu mabit, maka dia terkena dam. Karena dia telah meninggalkan kewajiban tanpa ada uzur syar’i. seharusnya dia bertanya agar dapat menunaikan kewajibannya. Selesai dari ‘Majmu Fatawa Ibnu Baz, (16/149).

Dari sini, maka kalau anda mempunyai tempat mabit di Mina maka anda tidak ada uzur dalam meninggalkan kewajiban ini. Dan karena meninggalkam mabit malam itu, diharuskan bersodaqah. Bukan dam. Karena dam diwajibkan karena meninggalkan mabit pada seluruh malam.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kalau meninggalkan (Mabit) malam-malam tasyrik, diharuskan dam saja. Ini adalah mazhab kami. Kalau meninggalkan (mabit) dua malam, menurut pendapat terkuat, diharuskan dua mud (maksudnya bersodaqah dua mud dari jenis makanan).” Selesai dari ‘Al-Majmu, (8/225).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ungkapan ((Atau tidak mabit di dalamnya)) diketahui bahwa kalau meninggalkan satu malam diantara malam-malam yang ada, maka dia tidak terkena dam. Dan memang begitu. Cuma dia harus memberi makan kepada satu orang miskin kalau meninggalkan satu malam. Memberi makan dua orang miskin kalau meninggalkan dua malam. Dan dia terkena dam kalau meninggalkan tiga malam.” Selesai dari ‘Syarkh Mumti’, (7/358).

Maka masing-masing diantara kalian, memberi makan kepada satu orang miskin karena meninggalkan mabit malam itu.

Wallahu a’lam

  • Artikel ini diposting oleh Website Seindah Sunnah
  • Mohon menyebutkan link dari kami jika antum mengutip dari kami
  • Tanya Jawab Seputar Universitas Islam Madinah ke +62 8528 33322 39 atau klik ini 
Segera daftarkan nomer antum untuk mendapatkan Broadcast Dakwah WhatsApp Seindah Sunnah, klik ini
  • Kurma Ajwa Nabi Asli Madinah Grosir dan Eceran klik ini
Dukung Seindah Sunnah dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
  • IKLAN di Website ini hubungi WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39
  • REKENING DONASI : Bank Syariah Indonesia 454-730-6540 a.n. Musa Jundana
  • Mohon untuk konfirmasi donasi ke WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.