Hukumnya Menggunakan Spray Hidung Bagi Orang Yang Berpuasa

0
242

Hukumnya Menggunakan Spray Hidung Bagi Orang Yang Berpuasa

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya menggunakan spray hidung dalam kondisi berpuasa ?

Jawaban :

Alhamdulillah

“Tidak masalah jika dalam kondisi darurat, namun jika bisa ditunda pada malam harinya maka hal itu akan lebih terjaga” ( Syeikh Abdul ‘Aziz bin Baaz –rahimahullah-. Majmu’ Fatawa Syeikh Bin Baaz: 15/264)

Telah disebutkan juga dalam keputusan Majma’ Fikhi Islami:

“Termasuk hal-hal yang tidak membatalkan puasa di antaranya adalah: …Obat tetes mata, obat tetes telinga, pencuci telinga, obat tetes hidung atau spray (penguapan) hidung, jika tidak sampai menelan rasa yang sampai pada tenggorokan”. (Majalah Majma’: 10/2/454)

Wallahu A’lam.

  • Artikel ini diposting oleh Website Seindah Sunnah
  • Mohon menyebutkan link dari kami jika antum mengutip dari kami
  • Tanya Jawab Seputar Universitas Islam Madinah ke +62 8528 33322 39 atau klik ini 
Segera daftarkan nomer antum untuk mendapatkan Broadcast Dakwah WhatsApp Seindah Sunnah, klik ini
  • Kurma Ajwa Nabi Asli Madinah Grosir dan Eceran klik ini
Dukung Seindah Sunnah dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
  • IKLAN di Website ini hubungi WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39
  • REKENING DONASI : Bank Syariah Indonesia 454-730-6540 a.n. Musa Jundana
  • Mohon untuk konfirmasi donasi ke WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.