Hukum Menggunakan Celak Dan Alat-Alat Kecantikan Di Siang Hari Bulan Ramadhan
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله
Pertanyaan : Apa hukum menggunakan celak dan sebagian alat-alat kecantikan bagi para wanita di siang hari bulan Ramadhan? Apakah wanita ini berbuka (batal puasanya) atau tidak?
Jawaban :
Celak tidaklah membuat wanita maupun laki-laki berbuka menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat para ‘ulama secara mutlak. Hanya saja, penggunaannya di malam hari itu lebih utama pada hak seorang yang berpuasa.
Demikian juga dengan alat-alat kecantikan wajah seperti sabun, cat kecantikan, dan selainnya yang berkaitan dengan kulit luar. Diantaranya juga hina’ (inai), make up, dan yang semisalnya. Semua itu tidak menjadi masalah pada hak seorang yang berpuasa.
Hanya saja tidak boleh menggunakan make up bila hal itu dapat membahayakan wajah.
Dan Allah sajalah pemberi taufik.
Sumber : http://www.binbaz.org.sa/node/497
- Artikel ini diposting oleh Website Seindah Sunnah
- Mohon menyebutkan link dari kami jika antum mengutip dari kami
- Tanya Jawab Seputar Universitas Islam Madinah ke +62 8533 7555 132 atau klik ini
- Kurma Ajwa Nabi Asli Madinah Grosir dan Eceran klik ini
- IKLAN di Website ini hubungi WhatsApp berikut : +62 8533 7555 132
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0454-730-654 a.n. Musa Jundana
- Mohon untuk konfirmasi donasi ke WhatsApp berikut : +62 8533 7555 132