Hukum Memanfaatkan Diskon Natal dan Tahun Baru

0
2057

Pada hari ini kaum muslimin di hadapkan pada permasalahan hukum membeli barang di hari perayaan kaum non Muslim atau barang yang mereka beli ketika perayaan tahun baru, Tidak bisa kita pungkiri bahwa merayakan tahun baru tidaklah ada dasar perintahnya, Terlebih lagi merayakan tahun baru adalah adat dan kebiasaan kaum kafir, yang haram bagi kaum muslimin merayakannya

Hukum merayakan tahun baru sudah kita ketahui akan keharamannya, akan tetapi yang jadi permasalahan dan pembahasan kita adalah hukum membeli atau menjual barang ketika tahun baru ini atau perayaan natal, karena sedikit kita yang mengetahuinya, Marilah sejenak kita luangkan waktu untuk membaca dan menyimak pembahasan kita

Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab :

“Di Australia, ada diskon besar (bertepatan dengan perayaan non muslim) pada barang-barang tertentu seperti pakaian, furniture,elektronik dan sebagainya. Apakah diperbolehkan membeli barang-barang tersebut untuk mendapatkan diskon besar, yang hanya tersedia pada waktu ini saja selama setahun?”

Jawaban dalam situs Al Islam Sual wa

Jawab :

Tidak mengapa jika kita membeli pakaian,furniture dan barang lainnya pada moment hari raya orang kafir seperti ketika natalan asalkan kita tidak membeli apa yang digunakan untuk merayakan perayaan mereka atau untuk meniru orang-orang kafir dalam festival mereka.

Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat:

  1. Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. [contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal,
  2. Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir.
[contoh: Saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir, pen]Intinya, membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan seseorang ( bertepatan dengan perayaan orang kafir) itu lebih ringan daripad menjual dan membuka toko kala itu. Namun, asalnya boleh-boleh saja membeli ( barang diskonan kala itu ) dan jika bertepatan dengan waktu perayaan orang kafir, itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam .

Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 145676

Semoga bermanfaat

  • Artikel ini diposting oleh Website Seindah Sunnah
  • Mohon menyebutkan link dari kami jika antum mengutip dari kami
  • Tanya Jawab Seputar Universitas Islam Madinah ke +62 8528 33322 39 atau klik ini 
Segera daftarkan nomer antum untuk mendapatkan Broadcast Dakwah WhatsApp Seindah Sunnah, klik ini
  • Kurma Ajwa Nabi Asli Madinah Grosir dan Eceran klik ini
Dukung Seindah Sunnah dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
  • IKLAN di Website ini hubungi WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39
  • REKENING DONASI : Bank Syariah Indonesia 454-730-6540 a.n. Musa Jundana
  • Mohon untuk konfirmasi donasi ke WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.