Hukum Mabit Di Luar Muzdalifah Karena Sesak, Bagaimana Hajinya ?

0
541

Hukum Mabit Di Luar Muzdalifah Karena Sesak, Bagaimana Hajinya?

Pertanyaan :

Saya menunaikan manasik haji, akan tetapi ternyata jelas kemudian bahwa saya mabit diluar muzadalifah karena jalanan penuh sesak. Maka kami tinggal di tempat kami di luar Muzdalifah pada pagi hari Id. Lalu, setelah matahari terbit, kami berangkat dari sana ke Mina.

Berdasarkan hal tersebut, maka kami tidak mabit pada malam Idul Adha di Muzdalifah. Apa hukum haji kami ini ?

Jawaban :

Alhamdulillah.

Jika kenyataannya dalam ibadah haji anda sebagaimana anda sebutkan, maka anda tidak diwajibkan hadyu akibat tidak mabit di Muzdalifah, karena anda terhalang dan haji anda sah.

Wabillahittaufiq, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhamad, beserta keluarga dan para sahahabatnya.

  • Syekh Abdulaziz bin Abdullah bin Baz
  • Syekh Abdurrazzaq Afifi
  • Syeh Abdullah bin Gudhayyan
  • Syekh Abdullah bin Quud.

Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta, 11/213-214.

  • Artikel ini diposting oleh Website Seindah Sunnah
  • Mohon menyebutkan link dari kami jika antum mengutip dari kami
  • Tanya Jawab Seputar Universitas Islam Madinah ke +62 8528 33322 39 atau klik ini 
Segera daftarkan nomer antum untuk mendapatkan Broadcast Dakwah WhatsApp Seindah Sunnah, klik ini
  • Kurma Ajwa Nabi Asli Madinah Grosir dan Eceran klik ini
Dukung Seindah Sunnah dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
  • IKLAN di Website ini hubungi WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39
  • REKENING DONASI : Bank Syariah Indonesia 454-730-6540 a.n. Musa Jundana
  • Mohon untuk konfirmasi donasi ke WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.