Hukum Ceramah Di Kuburan

0
622

Hukum Ceramah Di Kuburan

Ditulis oleh : Ustadz Abu Ubaidah As Sidawi

Menyampaikan ceramah dan nasehat di kuburan diperinci sebagai berikut:

Pertama: Menyampaikan ceramah ketika ziarah kubur.

Hukumnya adalah bid’ah tercela, tidak ada tuntunannya, sebab tidak pernah Nabi mengumpulkan manusia di kuburan untuk berceramah di sana, bahkan beliau hanya mengucapkan salam, doa kemudian pulang.

Ibnul Haj berkata: “Termasuk bid’ah adalah perbuatan sebagian penceramah di kuburan pada malam bulan purnama”. (Al-Madkhol 1/268).

Kedua: Menyampaikan ceramah nasehat saat menguburkan mayit.

Hal ini pernah dilakukan oleh Nabi seperti dalam hadits Ali bin Abi Thalib.(HR. Bukhari 1362 Muslim 2647).

Imam Bukhari membuat bab hadits ini “Bab ceramah di kubur dan duduknya para sahabatnya di sekitarnya”.

Al-Aini berkata: “Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya duduk di kuburan dan menyampaikan ilmu dan nasehat di sana“.(Umdatul Qori 8/198).

Jadi, boleh menyampaikan nasehat dan ceramah di kuburan, tetapi hal itu kadang-kadang saja, tidak dilakukan terus-menerus, sebab petunjuk Nabi dan para salaf yang sering adalah mereka diam dan berfikir tentang kematian.

Kalau memang di sana ada ceramah, maka perlu diperhatikan dua hal:

1. Janganlah ceramahnya tersebut menyibukkan manusia dari menunaikan hak si mayit dan mendoa’akannya karena hal itu lebih dibutuhkan mayit.

2. Janganlah menyebutkan hal-hal yang dapat menambah kesedihan atau meratapi mayit. ( Ahkamul Maqobir fi Syari’ah Islamiyyah, Dr. Abdullah bin Umar as-Sahyibani hal. 399-400).

  • Artikel ini diposting oleh Website Seindah Sunnah
  • Mohon menyebutkan link dari kami jika antum mengutip dari kami
  • Tanya Jawab Seputar Universitas Islam Madinah ke +62 8528 33322 39 atau klik ini 
Segera daftarkan nomer antum untuk mendapatkan Broadcast Dakwah WhatsApp Seindah Sunnah, klik ini
  • Kurma Ajwa Nabi Asli Madinah Grosir dan Eceran klik ini
Dukung Seindah Sunnah dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
  • IKLAN di Website ini hubungi WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39
  • REKENING DONASI : Bank Syariah Indonesia 454-730-6540 a.n. Musa Jundana
  • Mohon untuk konfirmasi donasi ke WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.