Dibolehkan Berpuasa Pada Hari Ke-2 di Bulan Syawal
Pertanyaan :
Pertanyaan saya adalah apakah boleh puasa qadha’ dilaksanakan pada hari ke-2 setelah hari raya atau hari ke-3 ?
Jawaban :
Hari raya idul fitri itu hanya satu hari saja, yaitu; pada tanggal 1 Syawal.
Adapun apa yang dikenal orang selama ini bahwa hari raya idul fitri selama tiga hari, maka hal itu merupakan ‘urf (kebiasaan) masyarakat yang tidak mengandung hukum syar’i tertentu.
Imam Bukhori –rahimahullah- berkata:
“Bab Puasa Pada Hari Raya Idul Fitri”
Kemudian beliau meriwayatkan (1992) dari Abu Sa’id –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ ، وَالنَّحْرِ .
“Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang berpuasa pada hari raya idul fitri dan hari raya idul adha”.
Atas dasar itulah maka hari raya idul fitri itu hanya satu hari saja, dan pada hari itulah diharamkan berpuasa, adapun pada hari kedua atau ketiga dari bulan Syawal maka tidak diharamkan untuk berpuasa, maka dibolehkan untuk berpuasa qadha’ Ramadhan atau puasa sunnah.
Wallahu A’lam
- Artikel ini diposting oleh Website Seindah Sunnah
- Mohon menyebutkan link dari kami jika antum mengutip dari kami
- Tanya Jawab Seputar Universitas Islam Madinah ke +62 8528 33322 39 atau klik ini
- Kurma Ajwa Nabi Asli Madinah Grosir dan Eceran klik ini
- IKLAN di Website ini hubungi WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39
- REKENING DONASI : Bank Syariah Indonesia 454-730-6540 a.n. Musa Jundana
- Mohon untuk konfirmasi donasi ke WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39