Hukum Makanan Berlabel Halal Dari Iran ( Syiah ) ?

0
1840

🔍 HUKUM MAKANAN BERLABEL HALAL DARI IRAN(SYIAH)?

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc, MA

PERTANYAAN :

Assalamu alaikum Ustadz, Mengenai Halal dan Haram, di negara saya tinggal saat ini, mulai ada produk makanan yang berlabel halal dari Islamic Republic of Iran. Bagaimana pendapat Ustadz mengenai hal ini? Apakah definisi halal dan haram mereka sama?Jazakallahu khairan Ustadz..

JAWABAN :

Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh.

Tentang makanan, kalau ia berupa daging (bukan ikan) maka jangan dimakan. Sebab Imam Ahmad pernah mengatakan: “Aku mau memakan sembelihannya orang Yahudi, tapi tidak mau memakan sembelihannya kaum Rafidhah”.

Rafidhah di zaman beliau adalah sama dengan syi’ah hari ini. Pendapat ini benar, karena keyakinan rafidhah penuh dengan syirik, dan mereka layak disamakan dengan kaum musyrikin yang sembelihannya tidak halal dimakan, meskipun mereka membaca nama Allah. Sebab syarat sah penyembelihan menurut syariat, salah satunya ialah bahwa yang menyembelih harus ‘ahlinya’. yaitu satu dari tiga golongan: “Muslim”, “Nasrani” ,atau “Yahudi”. selain yang ketiga ini tidak boleh dimakan sembelihannya.

Bila seorang muslim terjerumus dalam syirik yang parah sehingga lebih menyerupai orang musyrik, maka sembelihannya menjadi tidak halal.

Contohnya adalah sembelihan ahli kubur (pemuja kuburan) yang mengaku muslim, dan sembelihan kaum rafidhah itu sendiri. Namun jika berupa makanan lainnya yang bukan dari hewan sembelihan, seperti biskuit, coklat, dan semisalnya; maka tidak mengapa insya Allah
___________________________

👤 Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc, MA

📜 8 Rabbi’ul Tsani 1432 H / 14 Maret 2011

  • Artikel ini diposting oleh Website Seindah Sunnah
  • Mohon menyebutkan link dari kami jika antum mengutip dari kami
  • Tanya Jawab Seputar Universitas Islam Madinah ke +62 8528 33322 39 atau klik ini 
Segera daftarkan nomer antum untuk mendapatkan Broadcast Dakwah WhatsApp Seindah Sunnah, klik ini
  • Kurma Ajwa Nabi Asli Madinah Grosir dan Eceran klik ini
Dukung Seindah Sunnah dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
  • IKLAN di Website ini hubungi WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39
  • REKENING DONASI : Bank Syariah Indonesia 454-730-6540 a.n. Musa Jundana
  • Mohon untuk konfirmasi donasi ke WhatsApp berikut : +62 8528 333 22 39

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.